PERATURAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
BAB I
HARI LAHIR ORGANISASI
Pasal 1
Hari lahir organisasi adalah 20 Jumadil Akhir menurut kalender Hijriyah, atau
24 Februari menurut kalender Masehi.
BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota IPNU terdiri dari:
1. Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota, yaitu setiap pelajar Indonesia yang menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU.
2. Anggota Istimewa adalah alumni pengurus IPNU yang terwadahi dalam
Majelis Alumni IPNU.
3. Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa kepada organisasi.
Pasal 3
1. Anggota biasa pada dasarnya diterima melalui Pimpinan
Ranting/Komisariat di tempat tinggalnya.
2. Dalam keadaan khusus, anggota yang tidak diterima melalui Pimpinan
Ranting/Pimpinan Komisariat, pengelolaan administrasinya diserahkan pada Pimpinan Ranting/Komisariat terdekat, atau Pimpinan Anak Cabang, atau Pimpinan Cabang di daerah yang bersangkutan.
Pasal 4
Persyaratan menjadi anggota adalah:
1. Berusia antara 12 sampai dengan 29 tahun.
2. Menyatakan kesediaanya secara tertulis kepada pimpinan
IPNU setempat.
3. Sudah mengikuti dan lulus jenjang pendidikan kader Masa
Kesetiaan Anggota (MAKESTA).
Pasal 5
Setiap anggota berkewajiban:
1. Menjaga dan membela keluhuran agama Islam.
2. Menjaga reputasi dan kemuliaan Nahdlatul Ulama.
3. Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
4. Membayar iuran anggota.
Pasal 6
2. Menjaga reputasi dan kemuliaan Nahdlatul Ulama.
3. Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
4. Membayar iuran anggota.
Pasal 6
1. Setiap anggota berhak:
a. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
b. Memperoleh perlakuan yang sama dari/untuk organisasi. c. Mengeluarkan usul, saran dan pendapat.
d. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
e. Memilih dan dipilih menjadi pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap anggota istimewa berhak:
a. Memberikan usul, saran dan pendapat.
b. Memberikan bimbingan dan bantuan kepada anggota dan pengurus.
c. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
3. Setiap anggota kehormatan berhak:
a. Memberikan usul, saran dan pendapat.
b. Memberikan bantuan kepada organisasi.
c. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
Pasal 7
Anggota IPNU tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi lain yang mempunyai akidah, azas, tujuan, dan/atau usaha yang bertentangan dengan akidah, azas, tujuan dan/atau usaha IPNU atau yang dapat merugikan IPNU.
Pasal 8
Seseorang dinyatakan gugur keanggotaannya karena:
1. Mundur atas permintaan sendiri yang diajukan kepada pimpinan IPNU secara tertulis.
2. Diberhentikan karena melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga atau sebab-sebab lainnya.
BAB III PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 9
1. Seperangkat organisasi IPNU sebagaimana diatur dalam Pasal 11
Peraturan Dasar adalah departemen, lembaga dan badan.
2. Departemen adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan
IPNU pada bidang-bidang tertentu.
3. Lembaga adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan IPNU
pada bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
4. Badan adalah perangkat taktis organisasi dalam menangani bidang- bidang tertentu.
5. Lembaga dan badan sebagai perangkat organisasi IPNU bersifat semi otonom.
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 10
1. Pimpinan Pusat merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan tertinggi organisasi di tingkat nasional.
2. Pimpinan Pusat berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat nasional.
3. Pimpinan Pusat sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam IPNU
merupakan penanggungjawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres.
4. Pimpinan Pusat bertanggungjawab kepada Kongres.
Pasal 11
1. Pimpinan Wilayah merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat propinsi.
2. Pimpinan Wilayah berkedudukan di ibukota propinsi, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat propinsi.
3. Pimpinan Wilayah berfungsi sebagai koordinator Pimpinan Cabang di
daerahnya, dan sebagai pelaksana Pimpinan Pusat untuk daerah yang bersangkutan.
4. Dalam satu propinsi yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan
Cabang dapat didirikan Pimpinan Wilayah, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Wilayah yang lain dalam
propinsi tersebut.
5. Pimpinan Wilayah bertanggungjawab kepada Konferensi Wilayah.
Pasal 12
1. Pimpinan Cabang merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat kabupaten/kotamadya/kota administratif.
2. Pimpinan Cabang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat kabupaten/kota.
3. Pimpinan Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Anak Cabang
di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan
Wilayah dan Pimpinan Pusat untuk daerahnya.
4. Dalam satu kabupaten/kota yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang atau 45 (empat puluh lima) anggota, dapat didirikan Pimpinan Cabang dan selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Cabang yang lain.
5. Dalam keadaan khusus (bila terdapat kepengurusan Cabang Nahdlatul
Ulama) diperbolehkan mendirikan Pimpinan Cabang.
6. Pimpinan Cabang beranggungjawab kepada Konferensi Cabang.
Pasal 13
1. Pimpinan Cabang Istimewa Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat
PCI IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi IPNU di sebuah negara di luar negeri.
2. Pimpinan Cabang Istimewa berkedudukan di luar negeri.
3. Hal-hal yang berkaitan dengan syarat dan tata cara pembentukan Pimpinan Cabang Istimewa serta pengaturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.
4. Pimpinan Cabang Istimewa bertanggung jawab kepada Konferensi Cabang
Istimewa.
Pasal 14
1. Pimpinan Anak Cabang merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat kecamatan.
2. Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di ibukota kecamatan, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat kecamatan.
3. Pimpinan Anak Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat di daerah kewenangannya, serta melaksanakan
kebijakan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
4. Dalam satu daerah kecamatan yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan
Ranting atau 15 (lima belas) anggota, dapat didirikan Pimpinan Anak Cabang, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Anak Cabang yang lain.
5. Pimpinan Anak Cabang bertanggungjawab kepada Konferensi Anak Cabang.
Pasal 15
1. Pimpinan Komisariat merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat sekolah, pesantren, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan lainnya.
2. Pimpinan Komisariat berkedudukan di lembaga pendidikan yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat lembaga pendidikan.
3. Pimpinan Komisariat memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Anak Cabang
dan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
4. Dalam satu lembaga pendidikan yang telah mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh) anggota dapat didirikan Pimpinan Komisariat, untuk
selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Komisariat yang
lain.
5. Pimpinan Komisariat bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Pasal 16
1. Pimpinan Ranting merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat desa atau kelurahan.
2. Pimpinan Ranting merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat desa/kelurahan atau sejenisnya.
3. Pimpinan Ranting memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah
kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
4. Dalam satu desa/kelurahan atau sejenisnya yang telah mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh) anggota dapat didirikan Pimpinan Ranting, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Ranting yang lain.
5. Dalam keadaan khusus (bila terdapat kepengurusan ranting NU) bisa didirikan pimpinan ranting
6. Pimpinan Ranting bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
BAB V
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 17
1. Pelindung adalah Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkat kepengurusan yang bersangkutan.
2. Khusus untuk kepengurusan komisariat, pelindung dapat merupakan
pimpinan lembaga pendidikan.
3. Fungsi pelindung:
a. Memberikan perlindungan dan pengayoman kepada organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
b. Memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materil.
Pasal 18
1. Dewan Pembina IPNU di semua tingkat kepengurusan terdiri dari:
a. Alumni pengurus IPNU sesuai dengan tingkatan masing- masing.
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan moril dan berjasa terhadap pembinaan generasi muda Nahdlatul Ulama.
2. Struktur Dewan Pembina terdiri dari seorang koordinator dan beberapa anggota.
3. Dewan Pembina berfungsi:
a. Memberikan pembinaan secara berkesinambungan dan memberikan nasehat baik diminta ataupun tidak diminta.
b. Memberikan dorongan moril maupun materiil kepada organisasi.
BAB VI KEPENGURUSAN
Pasal 19
1. Pimpinan Pusat
a. Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b. Pengurus Harian terdiri dari: ketua umum,
wakil ketua umum, beberapa ketua, sekretaris jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, serta beberapa wakil bendahara.
2. Pimpinan Wilayah
a. Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau
Pengurus Badan dan Lembaga.
b. Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
3. Pimpinan Cabang
a. Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b. Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
4. Pimpinan Anak Cabang
a. Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b. Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris,
beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
5. Pimpinan Komisariat/Pimpinan Ranting
a. Pengurus Pimpinan Komisariat/Ranting terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga
b. Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
Pasal 20
1. Kriteria pengurus Pimpinan Pusat adalah:
a. Umur setinggi-tingginya 29 tahun.
b. Pendidikan serendah-rendahnya S.1 atau yang sederajat. c. Pengalaman organisasi:
- Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
- Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan
Wilayah atau Pimpinan Pusat
- Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA), Latihan Kader Muda (LAKMUD), dan Latihan Kader
Utama(LAKUT).
2. Kriteria pengurus Pimpinan Wilayah adalah:
a. Umur setinggi-tingginya 27 tahun.
b. Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat. c. Pengalaman organisasi:
- Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
- Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan
Wilayah
- Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dan
Latihan Kader Muda (LAKMUD).
3. Kriteria pengurus Pimpinan Cabang adalah: Umur setinggi-tingginya 25 tahun.
a. Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
b. Pengalaman organisasi:
- Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
- Pernah menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang atau
Pimpinan Cabang
- Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dan
Latihan Kader Muda (LAKMUD).
4. Kriteria pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah:
a. Umur setinggi-tingginya 23 tahun.
b. Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
c. Pengalaman organisasi:
- Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
- Pernah menjadi pengurus Pimpinan Ranting atau Pimpinan
Komisariat atau Pimpinan Anak Cabang
- Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).
5. Kriteria pengurus Pimpinan Ranting/Komisariat adalah:
a. Umur setinggi-tingginya 23 tahun.
b. Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat. c. Pernah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).
Pasal 21
1. Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Pusat ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua Umum dipilih oleh Kongres atau
Kongres Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b. Ketua Umum dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Kongres menyusun
kepengurusan Pimpinan Pusat.
c. Pimpinan Pusat dikukuhkan oleh Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama.
d. Ketua Umum bertanggungjawab kepada
Kongres.
2. Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Wilayah ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua dipilih oleh Konferensi Wilayah atau
Konferensi Wilayah Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b. Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Wilayah menyusun
kepengurusan Pimpinan Wilayah.
c. Pimpinan Wilayah disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
d. Ketua Pimpinan Wilayah bertanggungjawab kepada Konferensi
Wilayah.
3. Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Cabang ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua dipilih oleh Konferensi Cabang atau Konferensi Cabang Luar
Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya. b. Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Cabang
menyusun kepengurusan Pimpinan Cabang.
c. Pimpinan Cabang disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi
Pimpinan Wilayah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
d. Ketua Pimpinan Cabang bertanggungjawab kepada Konferensi Cabang
4. Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Anak Cabang ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua dipilih oleh Konferensi Anak Cabang atau Konferensi Anak
Cabang Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b. Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Anak
Cabang menyusun kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.
c. Pimpinan Anak Cabang disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Majelis Wakil Cabang (MWC) NU.
d. Ketua Pimpian Anak Cabang bertanggung jawab kepada Konferensi
Anak Cabang.
5. Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Ranting ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua dipilih oleh Rapat Anggota atau Rapat Anggota
Luar Biasa dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b. Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Rapat
Anggota menyusun kepengurusan Pimpinan Ranting. c. Pimpinan Ranting disahkan oleh Pimpinan Cabang
dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang dan
Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
d. Ketua Pimpinan Ranting bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota
6. Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Komisariat ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua dipilih oleh Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar
Biasa dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b. Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Rapat Anggota
menyusun kepengurusan Pimpinan Komisariat.
c. Pimpinan Komisariat disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang dan pimpinan lembaga
pendidikan yang bersangkutan.
d. Ketua Pimpinan Komisariat bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota
BAB VII RANGKAP JABATAN
Pasal 22
1. Rangkap jabatan organisasi adalah merangkap dua atau lebih jabatan kepengurusan harian di lingkungan Nahdlatul Ulama, atau kepengurusan IPNU di daerah atau tingkat yang berbeda.
2. Bagi pengurus yang merangkap jabatan sebagaimana ayat (1), diharuskan memilih salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan.
Pasal 23
1. Rangkap jabatan politik adalah merangkap jabatan pada kepengurusan harian partai politik, organisasi underbow partai politik, dan atau jabatan politik lainnya.
2. Bagi pengurus yang merangkap jabatan sebagaimana ayat
(1), diharuskan memilih salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
Pasal 24
1. Pengurus dilarang melibatkan diri dan/atau melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis.
2. Bagi pengurus yang mengikuti kegiatan politik atau
mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik, diwajibkan untuk mundur.
3. Jika ayat (2) tidak terpenuhi, maka pengurus tersebut dapat diberhentikan oleh pengurus yang bersangkutan atau
tingkat kepengurusan di atasnya.
4. Pengisian kekosangan jabatan akibat pemberlakukan ayat
(3) dilakukan dengan mekanisme yang berlaku.
BAB VIII KEKOSONGAN KEPENGURUSAN DAN KEKOSONGAN JABATAN
Pasal 25
1. Kekosongan kepengurusan terjadi karena sebab- sebab berikut:
a. Demisionerisasi resmi;
b. Demisionerisasi otomatis;
c. Pembekuan kepengurusan.
2. Kekosongan kepengurusan sebagaimana ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
Pasal 26
1. Kekosongan jabatan ketua umum (untuk PP) atau ketua (untuk PW, PC, PAC, PR/PK) terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau berhalangan tidak tetap.
2. Berhalangan tetap terjadi karena yang bersangkutan
meninggal dunia, mengundurkan diri secara suka rela dan beralasan, atau diberhentikan secara tetap karena melanggar PD-PRT dan/atau peraturan organisasi lainnnya, atau didesak untuk mundur oleh separoh lebih satu dari pimpinan setingkat di bawahnya karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya.
3. Berhalangan tidak tetap terjadi karena sakit tidak permanen, menunaikan ibadah haji, menjalankan
tugas belajar atau tugas lainnya ke luar negeri atau
luar daerah kerjanya, atau permintaan ijin cuti karena sesuatu hal yang dikabulkan.
4. Pengisian kekosongan jabatan sebagaimana ayat (1), (2), dan (3) diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 27
1. Kekosongan jabatan pengurus non-Ketua
Umum/Ketua terjadi karena pengurus yang
bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri
secara suka rela dan beralasan, atau diberhentikan secara tetap karena melanggar PD-PRT dan/atau
peraturan organisasi lainnnya.
2. Kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tidak tetap.
3. Mekanisme pengisian kekosongan jabatan pengurus sebagaimana ayat (1) diatur dalam Peraturan
Organisasi.
Pasal 28
1. Di semua tingkat kepengurusan IPNU, seorang tidak diperbolehkan menjadi pengurus lebih dari 2 (dua) masa khidmat berturut-turut pada tingkat kepengurusan yang sama.
2. Dalam hal yang bersangkutan terpilih menjadi ketua umum/ketua pada masa khidmat yang ketiga, maka hal tersebut diperbolehkan.
BAB IX PERMUSYAWARATAN
Pasal 29
1. Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat nasional adalah Kongres.
2. Kongres diadakan setiap 3 tahun sekali oleh Pimpinan Pusat dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Cabang, dan undangan.
3. Untuk kelancaran penyelenggaraan Kongres, Pimpinan
Pusat membentuk panitia yang bertanggungjawab kepada
Pimpinan Pusat.
4. Kongres adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi yang diselenggarakan untuk:
a. Membahas dan menetapkan perubahan
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga. b. Membahas dan menetapkan Prinsip Perjuangan
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.
c. Membahas dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan dan Pengembangan (GBP3).
d. Membahas dan menetapkan kebijakan- kebijakan IPNU secara nasional.
e. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan
Pusat.
f. Memilih dan menetapkan Ketua Umum
Pimpinan Pusat dan Tim Formatur.
Pasal 30
1. Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Kongres
Luar Biasa
2. Kongres Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3. Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
4. Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan
Cabang yang sah.
Pasal 31
1. Rapat Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi program kerja.
2. Rapat Kerja Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat serta Pimpinan Wilayah.
3. Rapat Kerja Nasional diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Pusat.
Pasal 32
1. Rapat Pimpinan Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat nasional.
2. Rapat Pimpinan Nasional diadakan oleh Pimpinan
Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah.
3. Rapat Pimpinan Nasional diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.
Pasal 33
1. Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat propinsi adalah
Konferensi Wilayah.
2. Konferensi Wilayah diadakan setiap 3 tahun sekali oleh Pimpinan
Wilayah dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
3. Konferensi Wilayah diselenggarakan untuk:
a. Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja
Pimpinan Wilayah.
b. Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat propinsi.
c. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah
d. Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Wilayah dan Tim
Formatur
Pasal 34
1. Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi Wilayah Luar
Biasa.
2. Konferensi Wilayah Luar Bisa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat
diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3. Konferensi Wilayah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
4. Konferensi Wilayah Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Cabang yang sah
Pasal 35
1. Rapat Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Wilayah, serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat propinsi.
2. Rapat Kerja Wilayah diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
3. Rapat Kerja Wilayah diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa
kepengurusan Pimpinan Wilayah.
Pasal 36
1. Rapat Pimpinan Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat propinsi.
2. Rapat Pimpinan Wilayah dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Kongres atau Rapat Kerja Nasional.
3. Rapat Pimpinan Wilayah diadakan oleh Pimpinan
Wilayah, dan dihadiri oleh Pimpinan Cabang.
4. Rapat Pimpinan Wilayah diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.
Pasal 37
1. Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat kabupaten/kota adalah Konferensi Cabang.
2. Konferensi Cabang diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Cabang
yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan
Ranting dan Pimpinan Komisariat.
3. Konferensi Cabang diselenggarakan untuk:
a. Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Cabang.
b. Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan
organisasi di tingkat kabupaten/kota.
c. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan
Cabang
d. Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan
Cabang dan Tim Formatur.
Pasal 38
1. Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi Cabang Luar
Bisa.
2. Konferensi Cabang Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat
diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3. Konferensi Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang sah.
4. Konferensi Cabang Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan
Komisariat yang sah.
Pasal 39
1. Rapat Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk
membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Cabang; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat kabupaten/kota.
2. Rapat Kerja Cabang diadakan oleh Pimpinan Cabang dan dihadiri oleh
Pimpinan Anak Cabang.
3. Rapat Kerja Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Cabang.
Pasal 40
1. Rapat Pimpinan Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat kabupaten.
2. Rapat Pimpinan Cabang dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada
Kongres, Konferensi Wilayah, atau Rapat Kerja
Wilayah.
3. Rapat Pimpinan Cabang diadakan oleh Pimpinan
Cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang.
4. Rapat Pimpinan Cabang diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.
Pasal 41
1. Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat kecamatan adalah
Konferensi Anak Cabang.
2. Konferensi Anak Cabang diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Pimpinan
Anak Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
3. Konferensi Anak Cabang diselenggarakan untuk:
a. Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja
Pimpinan Anak Cabang.
b. Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat kecamatan.
c. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang
d. Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak Cabang dan
Tim Formatur
Pasal 42
1. Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi Anak Cabang
Luar Biasa.
2. Konferensi Anak Cabang Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat
diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3. Konferensi Anak Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang sah.
4. Konferensi Anak Cabang Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang sah.
Pasal 43
1. Rapat Kerja Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/ program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Anak Cabang; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi.
2. Rapat Kerja Anak Cabang dapat diadakan guna membahas masalah-masalah
yang akan dibawa pada Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
3. Rapat Kerja Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
4. Rapat Kerja Anak Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa
kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 44
1. Rapat Pimpinan Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat kecamatan.
2. Rapat Pimpinan Anak Cabang dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada
Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
3. Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak Cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
4. Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.
Pasal 45
1. Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan adalah Rapat Anggota.
2. Rapat anggota diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Ranting dan 1 tahun sekali oleh Pimpinan Komisariat yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota diselenggarakan untuk:
a. Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja
Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat
b. Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan.
c. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan
Ranting/Pimpinan Komisariat
d. Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting/Pimpinan
Komisariat dan Tim Formatur
Pasal 46
1. Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Rapat Anggota Luar Bisa.
2. Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan untuk
menyelesaikan masalah-masalah
organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3. Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah anggota.
4. Rapat Anggota Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri
oleh dua pertiga jumlah anggota.
Pasal 47
1. Rapat Kerja Anggota merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, dan penjabaran hasil Rapat Anggota; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan.
2. Rapat Kerja Anggota juga dapat diadakan guna membahas
masalah-masalah yang akan
dibawa pada Konferensi Cabang, Konferensi Anak Cabang atau Rapat Kerja Anak Cabang.
3. Rapat Kerja Anggota diadakan oleh Pimpinan Ranting/Pimpinan
Komisariat dan dihadiri oleh
anggota.
4. Rapat Kerja Anggota diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa
kepengurusan Pimpinan Ranting/
Pimpinan Komisariat.
Pasal 48
1. Segala jenis permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
separoh lebih satu dari jumlah Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang Istimewa, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat atau anggota yang sah sesuai dengan tingkat permusyawaratan.
2. Segala keputusan yang diambil dalam setiap permusyawaratan diupayakan dengan cara musyawarah dan mufakat.
3. Jika ketentuan pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
BAB X RAPAT-RAPAT
Pasal 49
1. Rapat-rapat IPNU terdiri dari:
a. Rapat Harian;
b. Rapat Pleno;
c. Rapat Pleno Paripurna;
d. Rapat Pleno Gabungan;
e. Rapat Pimpinan;
f. Rapat Koordinasi Bidang;
g. Rapat Panitia.
2. Ketentuan selanjutnya mengenai rapat-rapat diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 50
1. Pengambilan keputusan dalam seluruh rapat dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta pada tingkat kepengurusan yang bersangkutan.
2. Apabila tidak memenuhi ketentuan ayat (1) di atas, maka rapat dapat ditunda sampai batas yang tidak ditentukan.
BAB XI KEUANGAN Pasal 51
1. Besaran iuran anggota ditetapkan dalam Peraturan Pimpinan Pusat.
2. Hasil pendapatan iuran anggota dibagi untuk kepentingan:
Pimpinan Pusat : 5 %
Pimpina Wilayah : 10 %
Pimpinan Cabang : 25 %
Pimpinan Anak Cabang : 30 %
Pimpinan Ranting/Komisariat : 30%
Pasal 52
Pengelolaan keuangan IPNU dilakukan secara jujur, transparan dan akuntabel.
BAB XII PENUTUP
Pasal 53
1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan Peraturan Pimpinan Pusat.
2) Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Brebes
Pada tanggal 22 Juni 2009
PIMPINAN SIDANG
ttd ttd ttd
Imam Maliki Hamsah Marjuki Arfan
Ketua Skretaris Anggota
0 komentar:
Posting Komentar