KEPUTUSAN KONGRES XVI IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
Nomor: 02/Kongres XVI/IPNU/2009
PERATURAN DASAR
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
PERATURAN DASAR
MUKADIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Asyhadu alla ilaha illallah
Wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
Bahwasanya keyakinan umat Islam yang berhaluan ahlussunnah wal jamaah sebagai prinsip hidup merupakan i’tikad dalam menegakkan nilai-nilai Islam, dasar berpijak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila.
Bahwasanya perjuangan dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan melalui tahapan pembangunan nasional untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, kesejahteraan dan kecerdasan bangsa adalah kewajiban bagi setiap warga negara, baik secara perorangan maupun bersama-sama.
Bahwasanya Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama sebagai bagian yang tak terpisahkan dari potensi generasi muda Indonesia, senantiasa berpedoman pada garis perjuangan Nahdlatul Ulama dalam menegakkan nilai-nilai Islam dan Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahwasanya atas dasar keinsyafan dan kesadaran akan tanggungjawab masa depan bangsa, kejayaan Islam, kemajuan Nahdlatul Ulama dan suksesnya pembangunan nasional, maka berkat rahmat Allah SWT, kami generasi muda Islam Indonesia menyatakan dengan Peraturan Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU yang didirikan pada tanggal 20 Jumadil Akhir 1373 H bertepatan dengan hari Rabu, tanggal 24 Februari 1954 M di Semarang, untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 2
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) berkedudukan di
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II AQIDAH dan ASAS
Pasal 3
1) Ikatan pelajar Nahdlatul Ulama beraqidah Islam dengan menganut paham
ahlussunnah wal jamaah.
2) Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat/ kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
IPNU adalah organisasi yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan.
Pasal 5
IPNU berfungsi sebagai:
1. Wadah perjuangan pelajar Nahdlatul Ulama dalam pendidikan dan kepelajaran.
2. Wadah kaderisasi pelajar untuk mempersiapkan kader-kader penerus
Nahdlatul Ulama dan pemimpin bangsa.
3. Wadah penguatan pelajar dalam melaksanakan dan mengembangkan Islam ahlussunah wal-Jamaah untuk melanjutkan semangat, jiwa dan nilai-nilai nahdliyah.
4. Wadah komunikasi pelajar untuk memperkokoh ukhuwah nahdliyah, islamiyah, insaniyah dan wathoniyah.
BAB IV TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Tujuan IPNU adalah terbentuknya pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggungjawab atas tegak dan terlaksananya syari’at Islam menurut faham ahlussunnah wal jama’ah yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 7
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana pasal 6, maka IPNU melaksanakan usaha-usaha:
1) Menghimpun dan membina pelajar Nahdlatul Ulama dalam satu wadah
organisasi.
2) Mempersiapkan kader-kader intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa.
3) Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan sesuai dengan perkembangan masyarakat (maslahah al-
ammah), guna terwujudnya khaira ummah.
4) Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerjasama program dengan pihak lain selama tidak merugikan organisasi.
BAB V LAMBANG
Pasal 8
Lambang organisasi berbentuk bulat.
1) Warna dasar hijau, berlingkar kuning di tepinya, dengan diapit dua lingkaran putih.
2) Di bagian atas tercantum akronim “IPNU”, dengan tiga titik di antaranya dan diapit oleh tiga garis lurus pendek, yang satu di antaranya lebih
panjang pada bagian kanan dan kirinya semua berwarna putih.
3) Di bawahnya terdapat bintang sembilan. Lima terletak sejajar, yang satu di antaranya lebih besar terletak di tengah dan empat bintang lainnya
terletak mengapit membentuk sudut segitiga. Semua berwarna kuning.
4) Di antara bintang yang mengapit, terdapat dua kitab dan dua bulu angsa bersilang berwarna putih.
BAB VI KEANGGOTAAN
Pasal 9
1) Setiap pelajar Islam yang menyatakan keinginanya dan sanggup menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU, dapat diterima menjadi anggota.
2) Ketentuan-ketentuan tentang keanggotaan diatur dalam Peraturan Rumah
Tangga.
BAB VII
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi IPNU terdiri dari :
1. Pimpinan Pusat untuk tingkat nasional, disingkat PP.
2. Pimpinan Wilayah untuk tingkat propinsi, disingkat PW.
3. Pimpinan Cabang untuk tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan kabupaten/kota, disingkat PC.
4. Pimpinan Cabang Istimewa untuk luar negeri, disingkat PCI.
5. Pimpinan Anak Cabang untuk tingkat kecamatan, disingkat PAC.
6. Pimpinan Komisariat untuk tingkat lembaga pendidikan, disingkat PK.
7. Pimpinan Ranting untuk tingkat desa atau kelurahan dan sejenisnya, disingkat PR.
Pasal 11
1. Untuk mencapai tujuan dan usaha-usaha sebagaimana Pasal 6 dan 7, IPNU membentuk departemen, lembaga dan badan yang merupakan bagian dari kesatuan organisatoris IPNU.
2. Kepengurusan IPNU di semua tingkatan dapat membentuk departemen, lembaga dan badan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan
sumberdaya.
BAB VIII KEPENGURUSAN Pasal 12
1. Pengurus IPNU di semua tingkatan sesuai dengan struktur organisasi yang ada dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusanya.
2. Ketentuan mengenai komposisi, kriteria, pemilihan dan penetapan pengurus IPNU, diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal 13
Kepengurusan dibatasi dengan periodisasi masa khidmat berikut:
1. Masa khidmat untuk Pimpinan Pusat adalah 3 (tiga) tahun
2. Masa khidmat untuk Pimpinan Wilayah adalah 3 (dua) tahun
3. Masa khidmat untuk Pimpinan Cabang adalah 2 (dua) tahun
4. Masa khidmat untuk Pimpinan Anak Cabang adalah 2 (dua) tahun
5. Masa khidmat untuk Pimpinan Komisariat adalah 1 (satu) tahun
6. Masa khidmat untuk Pimpinan Ranting adalah 2 (dua) tahun
Pasal 14
Ketentuan tentang kekosongan kepengurusan dan kekosongan jabatan pengurus disemua tingkatan, diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB IX
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 15
1. Di setiap tingkat kepengurusan sesuai dengan struktur organisasi yang ada, terdapat pelindung dan dewan pembina.
2. Hal-hal berkaitan dengan pelindung dan dewan pembina lebih lanjut
diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB X PERMUSYAWARATAN Pasal 16
1. Permusyawaratan untuk tingkat nasional, terdiri dari:
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Rapat Kerja Nasional
d. Rapat Pimpinan Nasional
2. Permusyawaratan untuk tingkat propinsi, terdiri dari:
a. Konferensi Wilayah
b. Konferensi Wilayah Luar Biasa c. Rapat Kerja Wilayah
d. Rapat Pimpinan Wilayah
3. Permusyawaratan untuk tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan kabupaten/kota, terdiri dari:
a. Konferensi Cabang
b. Konferensi Cabang Luar Biasa c. Rapat Kerja Cabang
d. Rapat Pimpinan Cabang
(4) Permusyawaratan IPNU untuk tingkat kecamatan, terdiri dari:
a. Konferensi Anak Cabang
b. Konferensi Anak Cabang Luar Biasa c. Rapat Kerja Anak Cabang
d. Rapat Pimpinan Anak Cabang
(5) Permusyawaratan IPNU untuk tingkat lembaga pendidikan dan desa/kelurahan atau sejenisnya terdiri dari:
a. Rapat Anggota
b. Rapat Anggota Luar Biasa c. Rapat Kerja Anggota
BAB XI KEUANGAN
Pasal 17
1) Keuangan IPNU diperoleh dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, IPNU, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2) Sumber dana di lingkungan IPNU bersumber dari:
a. Iuran anggota
b. Usaha yang sah dan halal
c. Bantuan yang tidak mengikat
3) Pemanfaatan iuran anggota lebih lanjut diatur dalam Peraturan Rumah
Tangga.
BAB XII PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 18
Peraturan Dasar IPNU hanya dapat diubah oleh Kongres dengan dukungan minimal 2/3 suara dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
Pasal 19
1) IPNU hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Kongres atau referendum
yang dilakukan khusus untuk maksud tersebut.
2) Apabila IPNU dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada organisasi yang sehaluan dan/atau badan wakaf.
BAB XIII PENUTUP
Pasal 20
1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar, akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
2) Peraturan Dasar ini berlaku sejak waktu ditetapkan.
Ditetapkan di Brebes
Pada tanggal 21 Juni 2009
Pukul 21.00 WIB
PIMPINAN SIDANG
ttd ttd ttd
Imam Maliki Hamsah Marjuki Arpan
Ketua Skretaris Anggota
0 komentar:
Posting Komentar