Pengertian dan Hukum
Apakah Itu Zakat Fitrah...???
Pengertian Zakat Fitrah - informasi yang akan saya bagikan untuk
kesempatan kali ini yaitu mengenai sebuah pengertian dari apa itu Zakat
Fitrah? didalam islam wajib hukumnya bagi semua umat muslim di seluruh
dunia ini dalam hal mengeluarkan sebagian hartanya untuk di sumbangkan melalui Zakat
fitrah yang tepatnya di bulan suci ramadhan. Dalam artian sendirinya zakat fitrah bisa di artikan yaitu zakat
berupa makanan pokok yang dibayarkan atau diberikan kepada orang-orang yang
berhak menerimanya. dari pengertian zakat fitrah tersebut bisa di paparkan
melalui spesifikasi dibawah ini :
1. Hukum dan Banyaknya Zakat Fitrah yang dikeluarkan
1. Hukum dan Banyaknya Zakat Fitrah yang dikeluarkan
Seperti yang telah saya jelaskan
sebelumnya bahwa Hukum dari zakat fitrah itu bagi orang islam wajib hukumnya,
baik itu laki-laki maupun perempuan , anak-anak maupun orang dewasa. Banyaknya
zakat fitrah yang dikeluarkan 2,50 Kg atau 3.50 Liter berupa makanan pokok, dan
bisa juga diganti dengan uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Waktu Pelaksanaan Mengeluarkan Zakat Fitrah
zakat fitrah bisa dimulai dari awal
ramadhan sampai
dengan akhir malam ramadhan.dan yang lebih afdhol/baik nya dilaksanakan pada malam takbir sampai dengan sebelum selesai shalat 'idul fitri'.
3. Diantaranya 8 orang-orang yang berhak menerima zakat Fitrah (Mustahiq)
Fakir : yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak
mempunyai penghasilan tetap
Miskin : Orang yang mempunyai pengahasilan tetap namun tidak mencukupi kesehariannya
Amil : orang yang menghimpun dan membagikan zakat, kepada yang menerimanya.
Muallaf : orang yang baru masuk islam
Riqab : yaitu Hamba Sahaya atau budak
gharim : orang yang mempunyai banyak hutang yang tidak mampu membayarnya.
Sabillilah : orang yang berjuanag di jalan allah, membela agama allah dengan sukarela
Ibnu Sabil : orang yang bepergian jauhyang bukan untuk pekerjaan maksiat, dan kehabisan bekal dalam perjalanan
Miskin : Orang yang mempunyai pengahasilan tetap namun tidak mencukupi kesehariannya
Amil : orang yang menghimpun dan membagikan zakat, kepada yang menerimanya.
Muallaf : orang yang baru masuk islam
Riqab : yaitu Hamba Sahaya atau budak
gharim : orang yang mempunyai banyak hutang yang tidak mampu membayarnya.
Sabillilah : orang yang berjuanag di jalan allah, membela agama allah dengan sukarela
Ibnu Sabil : orang yang bepergian jauhyang bukan untuk pekerjaan maksiat, dan kehabisan bekal dalam perjalanan
diantaranya di bawah ini adalah doa untuk mengeluarkan dan menerima zakat fitrah yaitu sebagai berikut :
Niat (Doa) mengeluarkan Zakat Fitrah :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
nawaitu an-ukhrija zakaatal fithri 'annafsii fardhan lillahi ta'aalaa
Artinya : "Saya niat
mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya wajib karena allah ta'ala"
Niat (Doa) Menerima Zakat fitrah :
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya : "Sengaja Allah
senantiasa memberi pahala kepada engkau, pada barang yang telah engkau berikan
dan mudah-mudahan allah memberikan berkah kepada engkau pada apa saja yang
tinggal pada engkau serta mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau"
PENDAPAT
1.)
Adapun hadis Nabi SAW sebagai dasar hukum zakat fitrah yaitu:
عن ابن عمر قال فرّض رسول الله صلى الله عليه
وسلّم : زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر او صاعا من شعير على الحرّ او
عبد ذكر او أنثى من المسلمين (رواه البخاري و مسلم) و في البخاري : وكان يعطون قبل
الفطر بيوم او يومين
Artinya : “Dari
Ibnu Umar Ra ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (terbuka) bulan
Ramadan sebanyak 1 sa’ (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang
muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan (Muttafaqun ‘alaih)” .Dalam hadits Bukhari disebutkan : Mereka membayar fitrah itu sehari
atau dua hari sebelum hari raya”
2.)
Seagaimana hadis Nabi SAW:
و عن ابن عباس رضيا لله قال : فرّض رسول الله
صلى الله عليه وسلّم, زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين, فمن
ادا ها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن ادا ها بعد الصلاة فهي صدقة من
الصدقات ( رواه ابو داود وابن مجّه وصححه الحاكم )
Artinya : maka
zakat itu diterima dan barang siapa yang membayarnya sesudah solat, maka zakat
itu sebagai sodaqah biasa” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majjah). “Dari Ibnu
Abbas dia berkata telah diwajibkan oleh Rasulullah zakat fitrah sebagai
pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji
serta memberi makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikan
sebelum solat hari raya
Demikianlah informasi yang bisa saya sampaikan untuk kesempatan kali ini,
semoga informasi diatas bisa bermanfaat juga berguna demi sebuah zakat yang
akan kita keluarkan nanti. sekian dari saya dan Terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar